[Ilmu] Pengantar hukum bisnis

| Kamis, 22 November 2012


KERJASAMA DALAM DUNIA USAHA
PERSEROAN TERBATAS
Prof.Dr.Sri Redjeki Hartono,SH
Paramita Prananingtyas, SH,LL.M

 

PERSEROAN TERBATAS

     

Istilah perseroan terbatas mengandung berbagai pengertian. Dalam kebanyakan sistem hukum sipil (yaitu sistem hukum yang menerapkan tradisi hukum sipil, yang akarnya adalah hukum Romawi dan yang disebarkan di seantero Eropa dan kemudian ke banyak tempat lain di seluruh dunia), perseroan terbatas merupakan badan hukum tersendiri yang kepentingan kepemilikannya (dipegang oleh orang-orang yang kadangkala disebut "asosiasi') tidak diperjualkan secara umum dan laporan keuangannya tidak perlu harus dibeberkan kepada umum.


Keempat hal yang diidentifikasikan di atas -- pendirian, tanggung jawab, tugas kewajiban, dan pembubaran -- untuk tipe perseroan terbatas (menurut sistem civil law) berlaku sebagai berikut.
Pertama, perusahaan didirikan melalui beberapa langkah yang antara lain biasanya termasuk:
(i)                            persiapan dan penyerahan satu set anggaran dasar (atau akte pendirian) yang mengidentifikasikan nama perusahaan, lokasi kantor, tujuan, dan modal yang ditanamkan;
(ii)                          kesepakatan tentang jumlah minimun modal yang diperlukan; dan
(iii)                        keluarnya persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang hal tersebut.
Kedua, hasilnya, setelah berhasil didirikan adalah tanggung jawab yang terbatas bagi semua peserta.  Memang, hal ini pulalah yang merupakan baik daya tarik perseroan terbatas maupun alasan mengapa formalitas dan persyaratan hukumnya harus ditaati dengan seksama dalam pembentukannya.

Anggota masyarakat yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan umumnya tidak diperbolehkan menuntut kekayaan pribadi pemilik perusahaan, terkecuali dalam kasus (i) di mana kesalahan terjadi pada saat pembentukan perusahaan atau
(ii) di mana ada peristiwa yang tidak biasa atan melawan hukum yang menyebabkan keharusan "piercing the corporate veil / disingkapnya tabir perusahaan" dan memaksakan dikenakannya tanggung jawab liabilitas pribadi.

Namun perlu ditekankan bahwa tanggung jawab  perusahaan itu sendiri tidaklah terbatas. Sebagaimana seorang penulis mengatakan, "tanggung jawab perusahaan untuk membayar hutangnya adalah tidak terbatas dalam arti bahwa perusahaan itu harus membayar semua hutang yang ditagihkan padanya sepanjang aset perusahaan itu cukup memenuhinya." Pendek kata, keterbatasan tanggung jawab hanyalah terbatas pada pribadi pemilik perusahaan, dan bukan terhadap perusahaan itu sendiri.

Ketiga, tugas kewajiban utama dari orang-orang yang terlibat dalam suatu perseroan terbatas  secara khas jatuh ke tangan para staf dan direkturnya -- yaitu pada orang-orang yang bertanggung jawab atas manajemen perusahaan tersebut. Dalam UU PT orang-orang ini termasuk dalam organ PT yaitu Direksi dan Komisaris. 
Mereka mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan tugas terhadap perusahaan dan pemiliknya (suatu tanggung jawab yang sangat membutuhkan perhatian khusus untuk menjalankan kegiatan perusahaan dengan kehati-hatian demi kepentingan perusahaan dan pemiliknya, bukanlah demi kepentingan pribadi mereka sendiri).

Fungsi pemilik antara lain memilih direktur perusahaan, menentukan anggaran rumah tangga atau peraturan prosedur intern lainnya, menyetujui dan mengesahkan laporan operasi tahunan, dan mengumumkan dividen (jumlah yang harus dibayar secara proporsional kepada para pemilik yang diambil dari keuntungan tahunan perusahaan).  Akan tetapi pembayaran dividen demikian ini biasanya terkena batasan hukum yang dirancang untuk perlindungan terhadap tindakan melemahkan atau merusak modal perusahaan.

“PERSEROAN” yang berarti  modal PT yang terdiri atas sero / saham dan “TERBATAS” yang berarti tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki

Di Indonesia, dasar hukum untuk PT adalah  UU no 1 tahun 1995 tentang PT



Pasal 1 :

PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksananya

Pasal 3 :

Pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan & tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.

Sebagai tambahan, apabila suatu PT “go public”, yaitu saham-sahamnya diperjualbelikan kepada masyarakat (yang membuatnya menjadi PT Publik – yang disebut dalam alinea ini dan 3 alinea berikutnya) – maka PT tersebut akan diatur dengan Undang Undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal). Suatu perusahaan (PT) publik seperti halnya dengan perseroan terbatas pada umumnya, mensyaratkan pemisahan kepemilikan secara hukum dimana tanggung jawab setiap pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Cara membedakan bentuk PT Publik dengan PT tertutup adalah (i) saham-sahamnya diperdagangkan secara bebas kepada publik; (ii) ada syarat untuk mengumumkan laporan keuangannya kepada publik. Istilah yang umum dipakai untuk bentuk badan usaha ini di beberapa negara Common Law adalah perusahaan publik.

Pendirian  PT diatur dalam Pasal 7 – 23 UU PT.

Dalam hal ini suatu perjanjian pendirian PT antar para pihak yaitu antara 2 orang atau  lebih akan dibawa untuk menghadap notaris agar dibuatkan suatu akta notaris, perjanjian tersebut harus dalam bahasa Indonesia.  Akta-akta tersebut kemudian oleh notaris secara online didaftarkan ke untuk mendapat pengesahan Departemen Kehakiman.

Notaris yang bersangkutan akan mengecek ke Departemen Hukum dan HAM mengenai nama PT apakah sudah ada yang memakai atau belum. Selain itu juga mengecek mengenai para pemegang saham, direksi dan komisaris apakah ada yang termasuk dalam “daftar hitam”.

Isi dari AKTA PENDIRIAN PT

             Dibuat dimuka Notaris

             Isinya minimal :

           Nama lengkap

           Tempat & tanggal lahir

           Pekerjaan

           Tempat tinggal

           Kewarganegaraan pendiri

           Susunan, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal , kewarganegaraan para Direksi & Komisaris pada saat pertama kali diangkat

           Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal/ nilai yang diperjanjikan dr saham yang telah disetor & telah ditempatkan

             Akta pendirian tidak boleh memuat :

           Ketentuan penerimaan bunga atas saham

           Ketentuan pemberian keuntungan pribadi kpada pendiri / pihak lain


Akta pendirian PT tersebut kemudian akan menjadi anggaran dasar PT. Apabila kelak ada perubahan dalam anggaran dasar tersebut, misalnya komposisi pemegang saham, direksi / komisari berubah dapat dilakukan dengan RUPS.

Isi dari ANGGARAN DASAR PT

             Nama & tempat kedudukan perseroan

             Maksud & tujuan, kegiatan usaha PT yang sesuai dengan perUUan yang berlaku

             Jangka waktu berdirinya perseroan

             Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor

             Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada, hak-hak yang melekat pada setiap saham, nilai nominal tiap saham

             Susunan, jumlah, nama, anggota Direksi & Komisaris

             Penetapan tempat & tata cara penyelenggaraan RUPS

             Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian & pemberhentian anggota Direksi & Komisaris

             Tata cara penggunaa laba & pembagian dividen

             Ketentuan-ketentuan lain menurut UU


 Pengesahan dari Menteri Kehakiman untuk memperoleh status badan hukum PT. 30 hari setelah mendapat pengesahan, direksi PT wajib mendaftarkan akta pendirian PT & surat pengesahan, ke dalam Daftar Perusahaan di Departemen Perindustrian Perdagangan (WDP = WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN)

Proses pendirian PT diakhiri dengan mengumumkan di Tambahan Berita Negara RI

Sekarang proses pendaftaran, pengesahan & pengumuman dilakukan oleh notaris secara online.

Secara khas, perseroan terbatas itu terbentuk pada waktu instansi pemerintah yang berwenang memberikan persetujuannya atas akte pendirian perusahaan yang diusulkan, persyaratan mana diuraikan dalam hukum perusahaan yang berlaku.  Setiap orang yang mempunyai hak kepemilikan dalam perusahaan memegang tanggung jawab  sebatas jumlah investasi orang tersebut. Para pengurus perusahaan (direksi dan komisaris) bertanggung jawab atas tugas kewajiban untuk menjalankan kewajibannya yang penting terhadap perusahaan dan para pemegang sahamnya. Biasanya perusahaan mempunyai keberadaan yang langgeng, sudah tentu, kalau tidak ada penutupan sukarela atas perusahaan ataupun likuidasi melalui persidangan kepailitan. Penutupan suatu perseroan terbatas dapat pula dengan cara penggabungan ke dalam ataupun dengan perseroan terbatas lainnya.

 

Selain dari itu perubahan AD PT juga harus mendapat persetujuan Menteri & didaftarkan dalam DP & diumumkan dalam Lembaran Berita Negara RI. Yaitu perubahan atas :

v  Nama perseroan

v  Maksud & tujuan perseroan

v  Kegiatan usaha perseroan

v  Jangka waktu berdirinya perseroan, apabila ditetapkn jangka waktu ttt dalam AD

v  Besarnya modal dasar

v  Pengurangan modal ditempatkan & modal disetor

v  Status PT, dari PT Tertutup menjadi PT Terbuka (PT Publik) atau sebaliknya

v  Selain perubahan tersebut cukup dilaporkan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak keputusan RUPS, kpada Menteri , didaftarkn dalam DP


MODAL PT

Modal perseroan (modal dasar; modal ditempatkan; modal disetor) dapat mengalami penambahan & pengurangan , yang hanya dapat dilakukan melalui RUPS, sesuai ketentuan tentang pemanggilan rapat, quorum, & jumlah suara untuk perubahan AD PT. Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang RI & PT dilarang mengeluarkan saham tanpa nilai nominal

Seluruh saham yang dikeluarkn dalam penambahan modal harus ditawarkan lebih dulu pada pemegang saham dalam klasifikasi yang sama, apabila mereka tidak memanfaatkan (waktu 14 hari) ditawarkan pada karyawan.

Modal dasar PT = authorized capital

    Keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan, namun tidak mencerminkan kekuatan finansial riil PT, hanya menentukan jumlah maksimum modal & saham yang dpt diterbitkan PT tersebut (Seluruh nilai saham yang dpt dikeluarkan atas nama & a/ atas tunjuk)

    Dicantumkan dalam akta pendirian PT

    Saham atas nama mencantumkan nama pemegang saham

    Saham atas tunjuk tidak mencantumkan nama pemegang saham

    Minimal Rp.50.000.000,-

 

Modal ditempatkan (issued capital)

    Modal yang disanggupi oleh pemegang saham pendiri untuk disetor dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.

    Minimal 25% dr modal dasar

    Belum merupakan kekuatan riil perseroan krn belum berupa uang tunai / blm ada dalam kas perseroan

Modal disetor (paid capital)

    Sejumlah uang tunai / bentuk lain yang diserahkan para pendiri kpada kas perseroan

    Setiap penempatan modal disetor = 50% dr modal ditempatkn

    Seluruh saham yang dikeluarkn harus disetor penuh pada saat pengesahan PT

    Merupakan kondisi riil keuangan PT


DAFTAR PEMEGANG SAHAM

PT wajib mengadakan & menyimpan Daftar Pemegang Saham, yang isinya minimal :

v  Nama & alamat PS

v  Jumlah, no, & tgl perolehan saham yang dimiliki PS, dalam setiap klasifikasi saham

v  Jumlah yang disetor setiap saham

v  Nama & alamat individuntukBH yang memiliki hak gadai atas saham & penyerahan hak gadai tersebut

v  Keterangan tentang penyetoran saham dalam bentuk lain

v  PT juga wajib mengadakan daftar khusus PS terafiliasi (saham yang dimiliki Direksi, Komisaris & keluarganya), baik pada PT tersebut atau PT lain

HAK ATAS SAHAM

Surat saham adalah bukti pemilikan atas saham, untuk PT Tbk ada peraturan khusus yang tunduk pada UU Pasar Modal. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak (dpt dengan akta notaris a/ akta di bawah tangan)

Pemegang Saham berhak meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan Pemegang Saham atau terjadi tindakan :

v  Perubahan AD

v  Penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar a/ seluruh kekayaan PT

v  Penggabungan, peleburan a/ pengambilalihan PT


ORGAN PT

 I          RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Merupakan organ terpenting PT yang berhak memperoleh segala keterangan tentang PT dari Direksi & Komisaris. RUPS tersebut diadakan di tempat kedudukan PT atau/ tempat PT melakukan kegiatan usaha.

RUPS tahunan (6 bulan sth tutup buku) & RUPS lainnya berdasarkan kebutuhan RUPSLB

Penyelenggaraan  RUPS  oleh direksi, dapat juga atas permintaan Pemegang Saham. Undangan RUPS minimal 14 hari sblmnya dengan surat tercatat, untuk PT Tbk dengan memuat di 2 surat kabar nasional , dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, acara & tempat mengambil bahan rapat

 

Kewenangan RUPS meliputi :

v  Mengubah AD

v  Menambah & mengurangi modal PT

v  Memberikan persetujuan Laporan Tahunan& pengesahan Laporan Keuangan atau Perhitungan Tahunan

v  Mengangkat anggota direksi & menetapkan pembagian tugas & wewenang anggota direksi

v  Memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang seluruh a/ sebagian besar kekayaan PT

v  Memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada PN

v  Menyetujui rancangan penggabungan & peleburan PT

v  Memberikan keputusan pembubaran perseroan

QUORUM RUPS

v  RUPS dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh PS yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah

v  Apabila RUPS I tidak memenuhi quorum, dilakukan pemanggilan kedua, minimal 7 hari sblm RUPS II (10 – 21 hari setelah yang I)

v  Quorum II sah apabila diwakili oleh PS 1/3 dari seluruh saham & keputusan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara sah yang hadir

v  Untuk mengubah AD PT, quorum sah apabila dihadiri 2/3 seluruh saham & disetujui suara terbanyak dari jumlah suara tersebut


  II.      DIREKSI

Direksi = organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan & tujuan PT serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direksi :

v  Melakukan pengurusan PT (managing)

v  Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila salah / lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan & usaha PT

v  Tugas, wewenang, penghasilan ditetapkan RUPS (ada dalam AD PT)

v  Diangkat untuk jangka waktu 5 thn & dpt diangkat kembali

v  Direksi dpt diberhentikan dengan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya


KEWAJIBAN DIREKSI

v  Mengusahakan pendaftaran akta pendirian atau akta perubahan AD

v  Mengadakn, menyimpan daftar pemegang saham & daftar khusus yang memuat keterangan kepemilikan saham direksi, komisaris, & keluarga

v  Mendaftarkn atau mencatat setiap pemindahan hak atas saham

v  Dengan itikad baik & penuh tanggungjawab menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk kepentingan & usaha PT

v  Menyelenggarakan pembukuan perseroan

 

III.       KOMISARIS

Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum & khusus serta memberikan nasehat kpada direksi dalam menjalankan perusahaan

Diangkat & diberhentikn oleh RUPS

Wewenang komisaris :

v  Memberhentikan direksi untuk sementara waktu dari jabatannya

v  Direksi tidak ada/ berhalangan, untuk sementara waktu bertindak sbg pengurus


 

NAMA PERUSAHAAN

Tujuan untuk identitas badan usaha . Diatur UU no 1 tahun 1995 tentang  PT pasal 13

“Tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh PT lain atau mirip dan dilarang memakai nama yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan”

Harus didahului “PT”. Khusus untuk PT terbuka (yang sudah go public) diakhiri dengan Tbk : PT……Tbk

 

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

      UU no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan

      Daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan / menurut / berdasarkan ketentuan UU atau peraturan pelaksana dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan  pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri atas formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan.

      Sebagai sumber informasi resmi

      Sifat terbuka, informasi ini dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai bahan informasi, dimana salinan / petikan resminya merupakan alat bukti yang sah.

      Yang wajib melakukan WDP adalah  menurut Kepmeperindag no 12 tahun 1998 adalah :
      Perusahaan lokal nasional
      Perusahaan asing
      Termasuk kantor cabang dan kantor pembantu, anak perusahaan, agen dan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian kecuali perusahaan jawatan dan perusahaan kecil perorangan yang dijalankan perusahaan sendiri
  PT, CV, Koperasi, Firma, Perusahaan perseorangan dan segala sesuatu yang bertujuan mencari laba

  Yang tidak wajib melakukan WDP :
o   pendidikan formal dan non formal
o   notaris
o   pengasihat hukum
o   praktek dokter  (perorangan / bersama)
o   Rumah sakit
o   Klinik
o   Perusahaan Negara yang berbentuk jawatan (PERJAN)
o   Usaha mikro (tidak wajib tapi boleh daftar)
·   Ada sanksi pidana bagi yang lalai melakukan WDP
·   Tahapan melakukan pendaftaran :
v Mengisi formulir pendaftaran perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) di Pemerintah tingkat Kota/Kabupaten masing-masing
v Melengkapi persyaratan :
o   Dokumen akta pendirian perusahaan
o   Identitas penanggungjawab / pengurus perusahaan
o   Ijin usaha / surat semacam yang diterbitkan instansi yg berwenang
o    
v Melakukan pembayaran, di bank yang ditunjuk, tiap daerah berbeda-beda untuk tiap jenis usaha , contoh : PT = Rp.100.000,- / Koperasi =Rp.5.000,- dll
v Menunggu survey oleh petugas
·         Tujuan wajib daftar perusahaan adalah untuk :
§  Melindungi perusahaan yang jujur
§  Melindungi masyarakat dan konsumen
§  Perkembangan dunia usaha
§  Memudahkan pengawasan, pengarahan dan pembinaan

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN
  Dasar hukumnya :
v    UU no 3 tahun 1982 tentang WDP
v    Keputusan Menteri Perdagangan no 1458/KP/XII/84 tentang SIUP
  Pengurusan SIUP di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Kota/Kabupaten setempat dengan mengambil formulir dan disertai :
1.      Salinan akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum
2.      Salinan akta pendirian perusahaan yang telah didaftarkan di PN bagi    
                   yang tidak berbadan hukum
3.      Salinan KTP pemilik / penanggung jawab perusahaan
4.      Salinan surat ijin tempat usaha (SITU) untuk perusahaan wajib HO
5.      Pas foto
6.      Salinan bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi
7.      Neraca awal dan akhir perusahaan
8.      SK WNI dan ganti nama bagi WNI keturunan asing
9.      Untuk usaha mikro / perseorangan cukup no 3,4,5,6,7
  Yang tidak wajib SIUP
Ø    Cabang / perwakilan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan SIUP kantor pusat
Ø    Perusahaan yang tidak mengadakan kegiatan perdagangan dan sudah mendapat ijin usaha dari departemen teknis terkait
Ø    Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU no 1 tahun 1968 tentang PMDN
Ø    PERJAN dan PERUM
Ø    Pedagang kaki lima, pedagang keliling, usaha mikro
  Sanksi pembekuan dan pembatalan SIUP
Ø    Untuk perusahaan yang tidak melakukan kewajiban pajak
Ø    Perusahaan sedang diperiksa pengadilan untuk tindak pidana ekonomi
Ø    Perusahaan telah diperingatkan 3 kali
Ø    SIUP dicabut apabila perusahaan telah mendapat putusan tetap dari Pengadilan (berkekuatan hukum tetap) dan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan perdagangan

IJIN GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE / IJIN HO
  Usaha untuk meningkatkan ketertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap gangguan yang timbul dari suatu usaha
  Mengurusnya termasuk rumit karena terdapat beberapa kesepakatan antara pemilik usaha, pemerintah daerah setempat dan para tetangga
  Prosedur :
o   Permohonan tertulis
o   Pengembalian formulir dan persyaratan
§  Fotokopi KTP pemohon
§  Dokumen pengelolaan lingkungan (untuk usaha besar)
§  Fotokopi IMB
§  Denah tempat usaha dan gambar situasi
§  Fotokopi akta pendirian usaha (untuk yang berbadan hukum)
§  Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa
§  Persetujuan dari para tetangga di sekitar tempat usaha
o   Pemeriksaan petugas
o   Penyelesaian masalah
o   Penetapan restribusi
§  Tergantung pada luas bangunan; besarnya factor nilai berdasarkan indeks lingkungan, indeks lokasi dan indeks gangguan; tarif dasar restribusi yang berbeda tiap daerah.
o   Pembatasan jumlah
o   Penurunan ijin / pemberian ijin ( berlaku untuk 5 tahun)



BADAN USAHA MILIK NEGARA

Suatu badan usaha milik negara adalah perusahaan yang dimiliki secara mutlak ataupun sebagian besar oleh negara. Badan hukum demikian ini muncul di kebanyakan sistem hukum, walaupun jumlah dan pengaruhnya berbeda jauh antara satu negara dengan negara lainnya. Operasinya dapat bergerak di bidang keuangan, perdagangan, industri, pertanian, pertambangan, kesehatan, pengangkutan, energi, dan sektor perekonomian lainnya. Dalam beberapa hal perusahaan demikian ini dirancang untuk memaksimalkan keuntungan, namun pada kebanyakan kasus tujuan perusahaan yang dominan adalah pelayanan masyarakat -- yaitu, menguntungkan negara secara keseluruhan.

Cara pembentukan badan usaha milik negara berbeda jauh, namun secara khas yang paling penting adalah bahwa badan usaha milik negara ini secara khusus dibentuk dengan undang-undang. Undang-undang itu bertindak sebagai anggaran dasar perusahaan, yang mengindikasikan tujuan, status keuangan, metode operasi, manajemen, dan sebagainya. Undang-undang ini diikuti dengan tindakan legislatif ataupun eksekutif untuk menyediakan dana sebagai pemodalan dan operasi perusahaan tersebut.

Satu contoh badan usaha milik negara adalah bank sentral.  Di kebanyakan negara, termasuk Indonesia, bank sentral dibentuk sebagai suatu badan hukum tersendiri, dengan suatu tingkatan kemandirian keuangan dan operasional dan tekanan politik pemerintah jangka pendek. Akuntabilitas mutlak bank sentral (atau badan usaha milik negara yang serupa) terhadap negara dapat dipastikan terutama karena (i) pengangkatan tingkat pengelola atas atau direkturnya dilakukan oleh pemerintah dan (ii) didaftarkannya dengan rinci dalam peraturan anggaran dasarnya jenjang kekuasaan dan fungsi kekhususan yang diberikan pada bank sentral (atau badan usaha milik negara sejenis).

            Peraturan perundangan mengenai badan usaha milik negara di Indonesia diawali dengan UU no 9 tahun 1969 tentang BUMN dan kemudian Peraturan Pemerintah (PP) no 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum dan PP no 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Terbatas Persero.
  1. Perusahaan Jawatan (Perjan) :
Mempunyai ciri-ciri :
·   Menjalankan pelayanan kepada masyarakat jadi bersifat public service
·   Merupakan  bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu
·   Mempunyai sifat hubungan hukum publik
·   Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun fungsional oleh departemen / pemerintah daerah
·   pegawai Perjan adalah PNS ataupun tenaga kontrak lepas

  1. Perusahaan Umum (Perum) :
Mempunyai ciri-ciri :
·   Modal Perum adalah kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham
·   Tujuan  Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa dengan mutu tinggi
·   Perum tetap berusaha untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, meskipun mencari keuntungan bukan tujuan utama.
·   Organ Perum hanya terdiri atas direksi dan dewan pengawas (semacam komisaris)  yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen terkait
·   Status pegawai Perum adalah pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku

  1. Perseroan Terbatas Persero :
Memiliki ciri-ciri :
·   Seluruh saham atau minimal 51% saham yang dikeluarkan dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung
·   Berlaku prinsip-prinsip PT sebagai mana diatur dalam UU no 1 / 1995 tentang PT
·   Maksud pendirian PT Persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar lokal maupun internasional dan untuk mendapatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
·   Organ PT Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
·  Saham pemerintah dalam PT Persero diwakili oleh Menteri Keuangan (dalam kabinet pasca reformasi oleh Menteri BUMN, namun Menteri Keuangan tetap tidak melepas posisi sebagai wakil pemerintah di beberapa BUMN tertentu).
·  Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa selaku pemegang saham kepada
o   Dirjen Pembinaan BUMN (sekarang dibawah Meneg BUMN)
o   Perorangan
o   Badan Hukum
·  PT persero yang go public akan menjadi PT Persero terbuka, kepadanya berlaku UU no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal


BADAN USAHA MULTINASIONAL

Jumlah dari badan usaha berbadan hukum  yang melakukan operasinya secara internasional semakin meningkat pesat.
Berikut ini, satu sumber memberikan seperangkat definisi yang umumnya dipakai dalam praktek internasional untuk menjelaskan berbagai struktur dan hubungan dalam badan usaha multinasional:
· badan usaha nasional multinasional:
suatu badan usaha yang diorganisir di sekitar satu perusahaan induk yang
dibentuk dalam satu negara yang beroperasi melalui cabang dan anak perusahaannya di negara lain.
·  badan usaha internasional multinasional  :
suatu badan usaha yang beroperasi melalui cabang dan anak perusahaannya dan yang mempunyai perusahaan induk di dua negara atau negara.
· perusahaan induk
suatu perusahaan yang bertindak sebagai kantor pusat untuk badan usaha multinasional dan yang memiliki dan mengendalikan badan usaha anak perusahaan dari badan usaha tersebut.
· cabang :
 suatu unit atau bagian dari suata perusahaan, tidak dibentuk tersendiri.
· agen:
seseorang atau suatu perusahaan independen dengan wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan.
· kantor perwakilan:
suatu kantor di mana pihak yang berkepentingan dapat menghubungi untuk memperoleh informasi tentang perusahaan namun tidak diberi wewenang untuk melaksanakan bisnis untuk perusahaan.
· perusahaan holding :
suatu perusahaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan induk untuk mengawasi dan mengkoordinir operasi dari anak perusahaan.
· anak perusahaan:
suatu perusahaan yang dimiliki oleh suatu peru­sahaan induk atau suatu perusahaan holding dari perusahaan induk, namun yang secara terpisah didirikan sebagai suatu badan hukum tersendiri, tidaklah sebagai cabang.
· perusahaan joint venture:
suatu asosiasi orang-orang atau perusahaan yang bekerja sama dalam suatu usaha bersama untuk jangka waktu yang lebih lama dari jangka pendek atau jangka peralihan.

Jenis badan usaha yang beraneka ragam ini sudah tentu tergantung pada peraturan di tiap negara di wilayah mana mereka beroperasi. Untuk lingkup yang sangat terbatas badan usaha multinasional juga terkena peraturan tentang tindak tanduk yang dikeluarkan oleh badan internasional, namun peraturan demikian ini kebanyakan bersifat tidak mengikat.

YAYASAN

Dasar hukum untuk yayasan adalah Undang Undang  no 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Paradigma Yayasan adalah sebagai organisasi nirlaba , bukan berarti tidak boleh mencari keuntungan tetapi tidak boleh membagikan laba yang diperoleh ke dalam bentuk dividen, bagian laba dan lainlain. Karena yayasan tidak punya anggota, jadi jika ada surplus maka surplus tersebut akan masuk ke dalam kekayaan yayasan untuk dipergunakan mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Organ Yayasan terdiri atas :

v Pembina

v Pengurus

v Pengawas

Yayasan adalah suatu Badan hukum yang didirikan dengan tujuan pokok bergerak di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan. Yayasan dimungkinkan untuk dapat melakukan kegiatan usaha  untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan , dengan cara      

o   Mendirikan badan usaha

o   Ikut serta dlm badan usaha

Dengan syarat penyertaan modal yayasan maksimal adalah 25 % dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

 

Syarat formil pendirian Yayasan :

1.      Didirikan satu orang atau lebih

2.      Adanya pemisahan harta kekayaan pendiri

3.      Pendirian harus dengan akta notaris

4.      Akta pendirian  memuat Anggaran Dasar Yayasan

5.      Dapat didirikan melalui wasiat

6.      Status badan hukum akan muncul setelah mendapat  pengesahan dari Menkeh

7.      Pengaturan nama Yayasan, harus didahului kata “yayasan”, atau kata “ wakaf” untuk yayasan yang didirikan dengan dana wakaf.

Yayasan dapat memiliki harta kekayaan, dimana harta tersebut berasal dari sejumlah

kekayaan yang dipisahkan dan dapat berbentuk uang, barang, atau kekayaan lain.

Kekayaan yayasan tersebut dapat diiperoleh dari :

1.      Kekayaan pendiri

2.      Sumbangan/bantuan tidak mengikat

3.      Wakaf

4.      Hibah

5.      Hibah wasiat

6.      Perolehan lain yang tidak dilarang UU

 

ORGAN YAYASAN :

1.      PEMBINA

      Wewenang :

   Mengubah Anggaran Dasar Yayasan

   Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan anggota pengawas

   Menetapkan kebijakan umum yayasan

   Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan

   Memutuskan tentang penggabungan dan pembubaran yayasan

      Orang pendiri yayasan atau  yang mempunyai dedikasi tinggi terhadap yayasan

      Tidak boleh merangkap Pengurus dan Pengawas

      Wajib mengadakan rapat minimal 1kali dalam  1tahun

      Wajib melakukan evaluasi kekayaan, hak,dan kewajiban yayasan

      Menyusun rencana tahun mendatang


2.      PENGURUS

      Melakukan pengurusan yayasan

      Yang cakap menurut hukum

      Tidak boleh merangkap Pembina, Pengawas

      Diangkat oleh Pembina untuk masa kerja selama 5 tahun& dapat diulang 1x

      Susunan :

      Ketua

      Sekretaris

      Bendahara


      Diangkat, diberhentikan, diganti berdasar Anggaran Dasar oleh Pembina, dengan pemberitahuan tertulis pada Menteri, apabila tidak sesuai dengan peraturan, Pengurus berhak menolak pengankatan, pemberhentian dan penggantian.

      Tidak dapat mengikat yayasan sebagai penjamin hutang

      Tidak dapat mengalihkan kekayaan yayasan tanpa persetujuan Pembina dan membebani kekayaan yayasan untuk kep.pihak lain

      Pailit karena kesalahan pengurus, maka Pengurus secara tanggung renteng harus bertanggung jawab

      Pernah menyebabkan yayasan rugi karena salah mengurus tidak dapat menjadi pengurus dalam jangka waktu 5 tahun di yayasan manapun.


3.      PENGAWAS

      Tugasnya melakukan pengawasan dan  memberikan nasehat kepada Pengurus.

      Jumlah 1 orang, cakap menurut hukum,tidak boleh merangkap

      Dapat memberhentikan sementara pengurus

      Diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diulang 1kali

      Pengangkatan, susunan, tatacara pemberhentian, penggantian berdasar Anggaran Dasar Yayasan

 

Yayasan wajib membuat laporan keuangan dan wajib mengumumkan laporan keuangan tersebut dalam surat kabar untuk Yayasan yang menerima bantuan lebih dari Rp. 500.000.000,-. Pemerintah berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan

 

Pembubaran yayasan terjadi apabila  :

1.      Jangka  waktu berakhir,

2.      Tujuan tercapai atau tidak tercapai,

3.      Putusan PN

Yayasan asing dapat beroperasi dengan melakukan merger dengan yayasan Nasional.

Berdasarkan peraturan tentang Yayasan, sekarang yayasan wajib menyusun laporan keuangan tahunan wajib, dan wajib mengumumkan laporan tahunan (secara lokal dan melalui media koran). Dimana laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik.

Dari aspek perpajakan, yayasan adalah merupakan wajib pajak, walaupun ada penghitungan khusus bagi Yayasan dalam hal Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan.


********

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲