KERJASAMA DALAM DUNIA USAHA
PERSEROAN TERBATAS
Prof.Dr.Sri Redjeki Hartono,SH
Paramita Prananingtyas, SH,LL.M
PERSEROAN TERBATAS
Istilah perseroan terbatas mengandung
berbagai pengertian. Dalam kebanyakan sistem hukum sipil (yaitu sistem hukum
yang menerapkan tradisi hukum sipil, yang akarnya adalah hukum Romawi dan yang
disebarkan di seantero Eropa dan kemudian ke banyak tempat lain di seluruh
dunia), perseroan terbatas
merupakan badan hukum tersendiri yang kepentingan kepemilikannya (dipegang oleh
orang-orang yang kadangkala disebut "asosiasi') tidak diperjualkan secara
umum dan laporan keuangannya tidak perlu harus dibeberkan kepada umum.
Keempat hal yang
diidentifikasikan di atas -- pendirian,
tanggung jawab, tugas
kewajiban, dan pembubaran -- untuk
tipe perseroan terbatas (menurut sistem civil law) berlaku
sebagai berikut.
Pertama, perusahaan didirikan melalui
beberapa langkah yang antara lain biasanya termasuk:
(i)
persiapan dan penyerahan satu
set anggaran dasar (atau akte pendirian) yang mengidentifikasikan nama
perusahaan, lokasi kantor, tujuan, dan modal yang ditanamkan;
(ii)
kesepakatan tentang jumlah minimun
modal yang diperlukan; dan
(iii)
keluarnya persetujuan dari
instansi pemerintah yang berwenang dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang
hal tersebut.
Kedua, hasilnya, setelah berhasil
didirikan adalah tanggung jawab yang
terbatas bagi semua peserta. Memang, hal
ini pulalah yang merupakan baik daya tarik perseroan terbatas maupun alasan mengapa formalitas dan
persyaratan hukumnya harus ditaati dengan seksama dalam pembentukannya.
Anggota masyarakat yang
mengajukan gugatan terhadap perusahaan umumnya tidak diperbolehkan menuntut
kekayaan pribadi pemilik perusahaan, terkecuali dalam kasus (i) di mana
kesalahan terjadi pada saat pembentukan perusahaan atau
(ii) di mana ada peristiwa
yang tidak biasa atan melawan hukum yang menyebabkan keharusan "piercing the corporate veil / disingkapnya
tabir perusahaan" dan memaksakan dikenakannya tanggung jawab liabilitas
pribadi.
Namun perlu ditekankan
bahwa tanggung jawab perusahaan itu sendiri tidaklah terbatas.
Sebagaimana seorang penulis mengatakan, "tanggung jawab perusahaan untuk membayar hutangnya adalah
tidak terbatas dalam arti bahwa perusahaan itu harus membayar semua hutang yang
ditagihkan padanya sepanjang aset perusahaan itu cukup memenuhinya." Pendek
kata, keterbatasan tanggung jawab
hanyalah terbatas pada pribadi pemilik perusahaan, dan bukan terhadap
perusahaan itu sendiri.
Ketiga, tugas kewajiban utama dari
orang-orang yang terlibat dalam suatu perseroan
terbatas secara khas jatuh
ke tangan para staf dan direkturnya -- yaitu pada orang-orang yang bertanggung
jawab atas manajemen perusahaan tersebut. Dalam UU PT orang-orang ini termasuk
dalam organ PT yaitu Direksi dan Komisaris.
Mereka mempunyai tanggung
jawab untuk menjalankan tugas
terhadap perusahaan dan pemiliknya (suatu tanggung jawab yang sangat
membutuhkan perhatian khusus untuk menjalankan kegiatan perusahaan dengan
kehati-hatian demi kepentingan perusahaan dan pemiliknya, bukanlah demi
kepentingan pribadi mereka sendiri).
Fungsi pemilik antara lain
memilih direktur perusahaan, menentukan anggaran rumah tangga atau peraturan
prosedur intern lainnya, menyetujui dan mengesahkan laporan operasi tahunan,
dan mengumumkan dividen (jumlah yang harus dibayar secara proporsional kepada
para pemilik yang diambil dari keuntungan tahunan perusahaan). Akan tetapi pembayaran dividen demikian ini
biasanya terkena batasan hukum yang dirancang untuk perlindungan terhadap
tindakan melemahkan atau merusak modal perusahaan.
“PERSEROAN” yang berarti modal PT yang terdiri atas sero / saham dan “TERBATAS”
yang berarti tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada nilai nominal saham
yang dimiliki
Di Indonesia, dasar hukum untuk
PT adalah UU no 1 tahun 1995 tentang PT
Pasal 1 :
PT adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksananya
Pasal 3 :
Pemegang saham perseroan
tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
perseroan & tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai
saham yang telah diambilnya.
Sebagai tambahan, apabila suatu PT “go public”, yaitu saham-sahamnya
diperjualbelikan kepada masyarakat (yang membuatnya menjadi PT Publik – yang
disebut dalam alinea ini dan 3 alinea berikutnya) – maka PT tersebut akan
diatur dengan Undang Undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal). Suatu
perusahaan (PT) publik seperti halnya dengan perseroan terbatas pada umumnya,
mensyaratkan pemisahan kepemilikan secara hukum dimana tanggung jawab setiap
pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Cara
membedakan bentuk PT Publik dengan PT tertutup adalah (i) saham-sahamnya
diperdagangkan secara bebas kepada publik; (ii) ada syarat untuk mengumumkan
laporan keuangannya kepada publik. Istilah yang umum dipakai untuk bentuk badan
usaha ini di beberapa negara Common Law adalah perusahaan publik.
Pendirian PT diatur dalam Pasal 7 – 23 UU PT.
Dalam hal ini suatu perjanjian
pendirian PT antar para pihak yaitu antara 2 orang atau lebih akan dibawa untuk menghadap notaris agar
dibuatkan suatu akta notaris, perjanjian tersebut harus dalam bahasa Indonesia .
Akta-akta tersebut
kemudian oleh notaris secara online didaftarkan ke untuk mendapat pengesahan
Departemen Kehakiman.
Notaris yang bersangkutan akan mengecek ke Departemen Hukum dan HAM
mengenai nama PT apakah sudah ada yang memakai atau belum. Selain itu juga
mengecek mengenai para pemegang saham, direksi dan komisaris apakah ada yang
termasuk dalam “daftar hitam”.
Isi dari AKTA PENDIRIAN PT
–
Dibuat dimuka Notaris
–
Isinya minimal :
–
Nama lengkap
–
Tempat & tanggal lahir
–
Pekerjaan
–
Tempat tinggal
–
Kewarganegaraan pendiri
–
Susunan, nama lengkap, tempat & tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal , kewarganegaraan para Direksi & Komisaris pada saat pertama
kali diangkat
–
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham, nilai nominal/ nilai yang diperjanjikan dr saham yang
telah disetor & telah ditempatkan
•
Akta pendirian tidak boleh memuat :
–
Ketentuan penerimaan bunga atas saham
–
Ketentuan pemberian keuntungan pribadi kpada pendiri / pihak
lain
Akta pendirian PT tersebut
kemudian akan menjadi anggaran dasar PT. Apabila kelak ada perubahan dalam
anggaran dasar tersebut, misalnya komposisi pemegang saham, direksi / komisari
berubah dapat dilakukan dengan RUPS.
Isi dari ANGGARAN DASAR PT
•
Nama & tempat kedudukan perseroan
•
Maksud & tujuan, kegiatan usaha PT yang sesuai dengan
perUUan yang berlaku
•
Jangka waktu berdirinya perseroan
•
Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor
•
Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada, hak-hak
yang melekat pada setiap saham, nilai nominal tiap saham
•
Susunan, jumlah, nama, anggota Direksi & Komisaris
•
Penetapan tempat & tata cara penyelenggaraan RUPS
•
Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian &
pemberhentian anggota Direksi & Komisaris
•
Tata cara penggunaa laba & pembagian dividen
•
Ketentuan-ketentuan lain menurut UU
Pengesahan dari Menteri Kehakiman untuk
memperoleh status badan hukum PT. 30 hari setelah mendapat pengesahan, direksi
PT wajib mendaftarkan akta pendirian PT & surat pengesahan, ke dalam Daftar
Perusahaan di Departemen Perindustrian Perdagangan (WDP = WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN)
Proses pendirian PT
diakhiri dengan mengumumkan di Tambahan Berita Negara RI
Sekarang proses
pendaftaran, pengesahan & pengumuman dilakukan oleh notaris secara online.
Secara khas, perseroan
terbatas itu terbentuk pada waktu instansi pemerintah yang berwenang memberikan
persetujuannya atas akte pendirian perusahaan yang diusulkan, persyaratan mana
diuraikan dalam hukum perusahaan yang berlaku.
Setiap orang yang mempunyai hak kepemilikan dalam perusahaan memegang tanggung jawab sebatas jumlah investasi orang tersebut. Para pengurus
perusahaan (direksi dan komisaris) bertanggung jawab atas tugas
kewajiban untuk menjalankan
kewajibannya yang penting terhadap perusahaan dan para pemegang
sahamnya. Biasanya perusahaan mempunyai keberadaan yang langgeng,
sudah tentu, kalau tidak ada penutupan sukarela atas perusahaan ataupun
likuidasi melalui persidangan kepailitan. Penutupan suatu perseroan terbatas
dapat pula dengan cara penggabungan ke dalam ataupun dengan perseroan terbatas
lainnya.
Selain dari itu perubahan
AD PT juga harus mendapat persetujuan Menteri & didaftarkan dalam DP &
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara RI. Yaitu perubahan atas :
v
Nama perseroan
v
Maksud & tujuan perseroan
v
Kegiatan usaha perseroan
v
Jangka waktu berdirinya perseroan, apabila ditetapkn jangka
waktu ttt dalam AD
v
Besarnya modal dasar
v
Pengurangan modal ditempatkan & modal disetor
v
Status PT, dari PT Tertutup menjadi PT Terbuka (PT Publik)
atau sebaliknya
v
Selain perubahan tersebut cukup dilaporkan dalam waktu paling
lambat 14 hari sejak keputusan RUPS, kpada Menteri , didaftarkn dalam DP
MODAL
PT
Modal perseroan (modal
dasar; modal ditempatkan; modal disetor) dapat mengalami penambahan &
pengurangan , yang hanya dapat dilakukan melalui RUPS, sesuai ketentuan tentang
pemanggilan rapat, quorum, & jumlah suara untuk perubahan AD PT. Nilai
nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang RI & PT dilarang
mengeluarkan saham tanpa nilai nominal
Seluruh saham yang
dikeluarkn dalam penambahan modal harus ditawarkan lebih dulu pada pemegang
saham dalam klasifikasi yang sama, apabila mereka tidak memanfaatkan (waktu 14
hari) ditawarkan pada karyawan.
Modal
dasar PT = authorized capital
– Keseluruhan nilai nominal
saham yang ada dalam perseroan, namun tidak mencerminkan kekuatan finansial
riil PT, hanya menentukan jumlah maksimum modal & saham yang dpt
diterbitkan PT tersebut (Seluruh nilai
saham yang dpt dikeluarkan atas nama & a/ atas tunjuk)
– Dicantumkan dalam akta
pendirian PT
– Saham atas nama
mencantumkan nama pemegang saham
– Saham atas tunjuk tidak
mencantumkan nama pemegang saham
– Minimal Rp.50.000.000,-
Modal
ditempatkan (issued capital)
– Modal yang disanggupi oleh
pemegang saham pendiri untuk disetor dalam kas perseroan pada saat perseroan
didirikan.
– Minimal 25% dr modal dasar
– Belum merupakan kekuatan
riil perseroan krn belum berupa uang tunai / blm ada dalam kas perseroan
Modal
disetor (paid capital)
– Sejumlah uang tunai /
bentuk lain yang diserahkan para pendiri kpada kas perseroan
– Setiap penempatan modal disetor
= 50% dr modal ditempatkn
– Seluruh saham yang
dikeluarkn harus disetor penuh pada saat pengesahan PT
– Merupakan kondisi riil
keuangan PT
DAFTAR
PEMEGANG SAHAM
PT
wajib mengadakan & menyimpan Daftar Pemegang Saham, yang isinya minimal :
v
Nama & alamat PS
v
Jumlah, no, & tgl perolehan
saham yang dimiliki PS, dalam setiap klasifikasi saham
v
Jumlah yang disetor setiap saham
v
Nama & alamat individuntukBH yang
memiliki hak gadai atas saham & penyerahan hak gadai tersebut
v
Keterangan tentang penyetoran saham
dalam bentuk lain
v
PT juga wajib mengadakan daftar
khusus PS terafiliasi (saham yang dimiliki Direksi, Komisaris &
keluarganya), baik pada PT tersebut atau PT lain
HAK ATAS
SAHAM
Surat
saham adalah bukti pemilikan atas saham, untuk PT Tbk ada peraturan khusus yang
tunduk pada UU Pasar Modal. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta
pemindahan hak (dpt dengan akta notaris a/ akta di bawah tangan)
Pemegang
Saham berhak meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila
yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan Pemegang Saham
atau terjadi tindakan :
v Perubahan AD
v Penjualan, penjaminan,
pertukaran sebagian besar a/ seluruh kekayaan PT
v Penggabungan, peleburan a/
pengambilalihan PT
ORGAN PT
I RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham)
Merupakan organ terpenting
PT yang berhak memperoleh segala keterangan tentang PT dari Direksi &
Komisaris. RUPS tersebut diadakan di tempat kedudukan PT atau/ tempat PT
melakukan kegiatan usaha.
RUPS tahunan
(6 bulan sth tutup buku) & RUPS lainnya berdasarkan kebutuhan RUPSLB
Penyelenggaraan RUPS oleh
direksi, dapat juga atas permintaan Pemegang Saham. Undangan RUPS minimal 14
hari sblmnya dengan surat tercatat, untuk PT Tbk dengan memuat di 2 surat kabar
nasional , dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, acara & tempat
mengambil bahan rapat
Kewenangan RUPS meliputi :
v Mengubah AD
v Menambah & mengurangi
modal PT
v Memberikan persetujuan
Laporan Tahunan& pengesahan Laporan Keuangan atau Perhitungan Tahunan
v Mengangkat anggota direksi
& menetapkan pembagian tugas & wewenang anggota direksi
v Memberikan persetujuan untuk
mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang seluruh a/ sebagian besar kekayaan
PT
v Memberikan keputusan untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada PN
v Menyetujui rancangan
penggabungan & peleburan PT
v Memberikan keputusan
pembubaran perseroan
QUORUM RUPS
v
RUPS dapat dilaksanakan apabila
dihadiri oleh PS yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara sah
v
Apabila RUPS I tidak memenuhi
quorum, dilakukan pemanggilan kedua, minimal 7 hari sblm RUPS II (10 – 21 hari
setelah yang I)
v
Quorum II sah apabila diwakili oleh
PS 1/3 dari seluruh saham & keputusan berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah suara sah yang hadir
v
Untuk mengubah AD PT, quorum sah apabila
dihadiri 2/3 seluruh saham & disetujui suara terbanyak dari jumlah suara tersebut
II. DIREKSI
Direksi
= organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan & tujuan PT
serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direksi
:
v Melakukan pengurusan PT
(managing)
v Bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila salah / lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan &
usaha PT
v Tugas, wewenang,
penghasilan ditetapkan RUPS (ada dalam AD PT)
v Diangkat untuk jangka
waktu 5 thn & dpt diangkat kembali
v Direksi dpt diberhentikan dengan
keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
KEWAJIBAN
DIREKSI
v Mengusahakan pendaftaran
akta pendirian atau akta perubahan AD
v Mengadakn, menyimpan
daftar pemegang saham & daftar khusus yang memuat keterangan kepemilikan
saham direksi, komisaris, & keluarga
v Mendaftarkn atau mencatat
setiap pemindahan hak atas saham
v Dengan itikad baik &
penuh tanggungjawab menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk kepentingan
& usaha PT
v Menyelenggarakan pembukuan
perseroan
III. KOMISARIS
Organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum & khusus serta
memberikan nasehat kpada direksi dalam menjalankan perusahaan
Diangkat
& diberhentikn oleh RUPS
Wewenang
komisaris :
v
Memberhentikan direksi untuk
sementara waktu dari jabatannya
v
Direksi tidak ada/ berhalangan, untuk
sementara waktu bertindak sbg pengurus
NAMA PERUSAHAAN
Tujuan untuk identitas
badan usaha . Diatur UU no 1 tahun 1995 tentang PT pasal 13
“Tidak boleh memakai nama
yang telah dipakai secara sah oleh PT lain atau mirip dan dilarang memakai nama
yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan”
Harus didahului “PT”.
Khusus untuk PT terbuka (yang sudah go public) diakhiri dengan Tbk : PT……Tbk
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
•
UU no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
•
Daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan /
menurut / berdasarkan ketentuan UU atau peraturan pelaksana dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran
Perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri atas formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap
perusahaan.
•
Sebagai sumber informasi resmi
•
Sifat terbuka, informasi ini dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai bahan informasi, dimana salinan / petikan resminya merupakan
alat bukti yang sah.
•
Yang wajib melakukan WDP
adalah menurut Kepmeperindag no 12 tahun
1998 adalah :
•
Perusahaan lokal nasional
•
Perusahaan asing
•
Termasuk kantor cabang dan
kantor pembantu, anak perusahaan, agen dan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian kecuali perusahaan jawatan dan perusahaan kecil
perorangan yang dijalankan perusahaan sendiri
• PT, CV, Koperasi, Firma, Perusahaan
perseorangan dan segala sesuatu yang bertujuan mencari laba
• Yang tidak wajib melakukan WDP :
o
pendidikan formal dan non
formal
o
notaris
o
pengasihat hukum
o
praktek dokter (perorangan / bersama)
o
Rumah sakit
o
Klinik
o
Perusahaan Negara yang
berbentuk jawatan (PERJAN)
o
Usaha mikro (tidak wajib tapi
boleh daftar)
·
Ada sanksi pidana
bagi yang lalai melakukan WDP
·
Tahapan melakukan pendaftaran :
v Mengisi
formulir pendaftaran perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) di
Pemerintah tingkat Kota/Kabupaten masing-masing
v Melengkapi
persyaratan :
o
Dokumen akta pendirian perusahaan
o
Identitas penanggungjawab /
pengurus perusahaan
o
Ijin usaha / surat semacam yang diterbitkan instansi yg
berwenang
o
v Melakukan pembayaran, di bank yang ditunjuk, tiap daerah
berbeda-beda untuk tiap jenis usaha , contoh : PT = Rp.100.000,- / Koperasi =Rp.5.000,-
dll
v Menunggu survey oleh petugas
·
Tujuan wajib daftar perusahaan
adalah untuk :
§ Melindungi perusahaan yang jujur
§ Melindungi masyarakat dan konsumen
§ Perkembangan dunia usaha
§ Memudahkan pengawasan, pengarahan dan pembinaan
♦ Dasar hukumnya :
v UU no 3 tahun 1982 tentang WDP
v Keputusan Menteri Perdagangan no 1458/KP/XII/84 tentang SIUP
♦ Pengurusan SIUP di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan
di Kota/Kabupaten setempat dengan mengambil formulir dan disertai :
1.
Salinan akta pendirian
perusahaan yang berbadan hukum
2.
Salinan akta pendirian
perusahaan yang telah didaftarkan di PN bagi
yang tidak berbadan hukum
3.
Salinan KTP pemilik /
penanggung jawab perusahaan
4.
Salinan surat ijin tempat usaha (SITU) untuk
perusahaan wajib HO
5.
Pas foto
6.
Salinan bukti pembayaran uang
jaminan dan biaya administrasi
7.
Neraca awal dan akhir
perusahaan
8.
SK WNI dan ganti nama bagi WNI
keturunan asing
9.
Untuk usaha mikro /
perseorangan cukup no 3,4,5,6,7
♦ Yang tidak wajib SIUP
Ø Cabang / perwakilan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha
dengan menggunakan SIUP kantor pusat
Ø Perusahaan yang tidak mengadakan kegiatan perdagangan dan sudah
mendapat ijin usaha dari departemen teknis terkait
Ø Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU no 1 tahun 1968
tentang PMDN
Ø PERJAN dan PERUM
Ø Pedagang kaki lima ,
pedagang keliling, usaha mikro
♦ Sanksi pembekuan dan pembatalan SIUP
Ø Untuk perusahaan yang tidak melakukan kewajiban pajak
Ø Perusahaan sedang diperiksa pengadilan untuk tindak pidana ekonomi
Ø Perusahaan telah diperingatkan 3 kali
Ø SIUP dicabut apabila perusahaan telah mendapat putusan tetap dari
Pengadilan (berkekuatan hukum tetap) dan tidak memenuhi syarat melakukan
kegiatan perdagangan
IJIN GANGGUAN / HINDER
ORDONANTIE / IJIN HO
♦ Usaha untuk meningkatkan ketertiban, pengawasan dan pengaturan
terhadap gangguan yang timbul dari suatu usaha
♦ Mengurusnya termasuk rumit karena terdapat beberapa kesepakatan
antara pemilik usaha, pemerintah daerah setempat dan para tetangga
♦ Prosedur :
o
Permohonan tertulis
o
Pengembalian formulir dan
persyaratan
§ Fotokopi KTP pemohon
§ Dokumen pengelolaan lingkungan (untuk usaha besar)
§ Fotokopi IMB
§ Denah tempat usaha dan gambar situasi
§ Fotokopi akta pendirian usaha (untuk yang berbadan hukum)
§ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik atau bukti sewa
§ Persetujuan dari para tetangga di sekitar tempat usaha
o
Pemeriksaan petugas
o
Penyelesaian masalah
o
Penetapan restribusi
§ Tergantung pada luas bangunan; besarnya factor nilai berdasarkan
indeks lingkungan, indeks lokasi dan indeks gangguan; tarif dasar restribusi
yang berbeda tiap daerah.
o
Pembatasan jumlah
o
Penurunan ijin / pemberian ijin
( berlaku untuk 5 tahun)
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Suatu badan usaha milik
negara adalah perusahaan yang dimiliki secara mutlak ataupun
sebagian besar oleh negara. Badan hukum demikian ini muncul di kebanyakan sistem hukum, walaupun jumlah dan
pengaruhnya berbeda jauh antara satu negara dengan negara lainnya. Operasinya
dapat bergerak di bidang keuangan, perdagangan, industri, pertanian, pertambangan,
kesehatan, pengangkutan, energi, dan sektor perekonomian lainnya. Dalam
beberapa hal perusahaan demikian ini dirancang untuk memaksimalkan keuntungan,
namun pada kebanyakan kasus tujuan perusahaan yang dominan adalah pelayanan
masyarakat -- yaitu, menguntungkan negara secara keseluruhan.
Cara pembentukan badan
usaha milik negara berbeda
jauh, namun secara khas yang paling penting adalah bahwa badan usaha milik negara ini secara khusus
dibentuk dengan undang-undang. Undang-undang itu bertindak sebagai anggaran
dasar perusahaan, yang mengindikasikan tujuan, status keuangan, metode operasi,
manajemen, dan sebagainya. Undang-undang ini diikuti dengan tindakan legislatif
ataupun eksekutif untuk menyediakan dana sebagai pemodalan dan operasi
perusahaan tersebut.
Satu contoh badan usaha milik negara adalah bank
sentral. Di kebanyakan negara, termasuk Indonesia ,
bank sentral dibentuk sebagai suatu badan hukum tersendiri, dengan suatu
tingkatan kemandirian keuangan dan operasional dan tekanan politik pemerintah
jangka pendek. Akuntabilitas mutlak bank sentral (atau badan usaha milik negara yang serupa) terhadap
negara dapat dipastikan terutama karena (i) pengangkatan tingkat pengelola atas
atau direkturnya dilakukan oleh pemerintah dan (ii) didaftarkannya dengan rinci
dalam peraturan anggaran dasarnya jenjang kekuasaan dan fungsi kekhususan yang
diberikan pada bank sentral (atau badan usaha milik negara sejenis).
Peraturan
perundangan mengenai badan usaha milik negara di Indonesia diawali dengan UU no 9
tahun 1969 tentang BUMN dan kemudian Peraturan Pemerintah (PP) no 12 tahun 1998
tentang Perusahaan Umum dan PP no 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Terbatas
Persero.
- Perusahaan Jawatan (Perjan) :
Mempunyai ciri-ciri :
·
Menjalankan pelayanan kepada masyarakat jadi
bersifat public service
·
Merupakan
bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau
pemerintah daerah tertentu
·
Mempunyai sifat hubungan hukum publik
·
Pengawasan dilakukan secara hirarki maupun
fungsional oleh departemen / pemerintah daerah
·
pegawai Perjan adalah PNS ataupun tenaga
kontrak lepas
- Perusahaan Umum (Perum) :
Mempunyai ciri-ciri :
·
Modal Perum adalah kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham
·
Tujuan
Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan atau jasa dengan mutu tinggi
·
Perum tetap berusaha untuk mendapatkan
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, meskipun mencari
keuntungan bukan tujuan utama.
·
Organ Perum hanya terdiri atas direksi dan
dewan pengawas (semacam komisaris) yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen
terkait
·
Status pegawai Perum adalah pekerja yang
pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, kewajibannya sesuai dengan perjanjian
kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku
- Perseroan Terbatas Persero :
Memiliki ciri-ciri :
·
Seluruh saham atau minimal 51% saham yang
dikeluarkan dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung
·
Berlaku prinsip-prinsip PT sebagai mana diatur
dalam UU no 1 / 1995 tentang PT
·
Maksud pendirian PT Persero adalah untuk menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di
pasar lokal maupun internasional dan untuk mendapatkan keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan
·
Organ PT Persero adalah RUPS, Direksi dan
Komisaris
·
Saham pemerintah dalam PT
Persero diwakili oleh Menteri Keuangan (dalam kabinet pasca reformasi oleh
Menteri BUMN, namun Menteri Keuangan tetap tidak melepas posisi sebagai wakil
pemerintah di beberapa BUMN tertentu).
·
Menteri Keuangan dapat
memberikan kuasa selaku pemegang saham kepada
o
Dirjen Pembinaan BUMN (sekarang
dibawah Meneg BUMN)
o
Perorangan
o
Badan Hukum
·
PT persero yang go public akan
menjadi PT Persero terbuka, kepadanya berlaku UU no 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal
BADAN USAHA MULTINASIONAL
Jumlah dari badan usaha berbadan hukum yang melakukan operasinya secara
internasional semakin meningkat pesat.
Berikut ini, satu sumber
memberikan seperangkat definisi yang umumnya dipakai dalam praktek
internasional untuk menjelaskan berbagai struktur dan hubungan dalam badan
usaha multinasional:
· badan usaha nasional multinasional:
suatu badan usaha yang
diorganisir di sekitar satu perusahaan induk yang
dibentuk dalam satu negara yang beroperasi
melalui cabang dan anak perusahaannya di negara lain.
· badan usaha internasional multinasional :
suatu badan usaha yang beroperasi melalui cabang dan anak
perusahaannya dan yang mempunyai perusahaan induk di dua negara atau negara.
· perusahaan
induk
suatu perusahaan yang bertindak sebagai
kantor pusat untuk badan usaha multinasional dan yang memiliki dan
mengendalikan badan usaha anak perusahaan dari badan usaha tersebut.
· cabang
:
suatu
unit atau bagian dari suata perusahaan, tidak dibentuk tersendiri.
· agen:
seseorang atau suatu
perusahaan independen dengan wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan.
· kantor
perwakilan:
suatu kantor di mana pihak yang
berkepentingan dapat menghubungi untuk memperoleh informasi tentang perusahaan
namun tidak diberi wewenang untuk melaksanakan bisnis untuk perusahaan.
· perusahaan
holding :
suatu perusahaan yang dimiliki oleh suatu
perusahaan induk untuk mengawasi dan mengkoordinir operasi dari anak
perusahaan.
· anak
perusahaan:
suatu perusahaan yang dimiliki oleh suatu
perusahaan induk atau suatu perusahaan holding dari perusahaan induk, namun
yang secara terpisah didirikan sebagai suatu badan hukum tersendiri, tidaklah
sebagai cabang.
· perusahaan
joint venture:
suatu asosiasi orang-orang atau perusahaan
yang bekerja sama dalam suatu usaha bersama
untuk jangka waktu yang lebih lama dari jangka pendek atau jangka peralihan.
Jenis badan usaha yang
beraneka ragam ini sudah tentu tergantung pada peraturan di tiap negara di
wilayah mana mereka beroperasi. Untuk lingkup yang sangat terbatas badan usaha
multinasional juga terkena peraturan tentang tindak tanduk yang dikeluarkan
oleh badan internasional, namun peraturan demikian ini kebanyakan bersifat
tidak mengikat.
YAYASAN
Dasar hukum untuk yayasan
adalah Undang Undang no 16 tahun 2001
tentang Yayasan.
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Paradigma Yayasan adalah sebagai organisasi nirlaba , bukan berarti
tidak boleh mencari keuntungan tetapi tidak boleh membagikan laba yang
diperoleh ke dalam bentuk dividen, bagian laba dan lainlain. Karena yayasan
tidak punya anggota, jadi jika ada surplus maka surplus tersebut akan masuk ke
dalam kekayaan yayasan untuk dipergunakan mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Organ Yayasan terdiri atas
:
v Pembina
v Pengurus
v
Pengawas
Yayasan adalah suatu Badan
hukum yang didirikan dengan tujuan pokok bergerak di bidang sosial, keagamaan,
kemanusiaan. Yayasan dimungkinkan untuk dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan ,
dengan cara
o Mendirikan badan usaha
o Ikut serta dlm badan usaha
Dengan syarat penyertaan
modal yayasan maksimal adalah 25 % dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Syarat formil pendirian Yayasan :
1.
Didirikan satu orang atau lebih
2.
Adanya pemisahan harta kekayaan pendiri
3.
Pendirian harus dengan akta notaris
4.
Akta pendirian memuat
Anggaran Dasar Yayasan
5.
Dapat didirikan melalui wasiat
6.
Status badan hukum akan muncul setelah mendapat pengesahan dari Menkeh
7.
Pengaturan nama Yayasan, harus didahului kata “yayasan”, atau
kata “ wakaf” untuk yayasan yang didirikan dengan dana wakaf.
Yayasan dapat memiliki harta
kekayaan, dimana harta tersebut berasal dari sejumlah
kekayaan yang dipisahkan dan dapat
berbentuk uang, barang, atau kekayaan lain.
Kekayaan yayasan tersebut
dapat diiperoleh dari :
1.
Kekayaan pendiri
2.
Sumbangan/bantuan tidak mengikat
3.
Wakaf
4.
Hibah
5.
Hibah wasiat
6.
Perolehan lain yang tidak dilarang UU
ORGAN YAYASAN :
1.
PEMBINA
•
Wewenang :
–
Mengubah Anggaran Dasar Yayasan
–
Mengangkat dan memberhentikan pengurus dan anggota pengawas
–
Menetapkan kebijakan umum yayasan
–
Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan
– Memutuskan tentang penggabungan
dan pembubaran yayasan
•
Orang pendiri yayasan atau
yang mempunyai dedikasi tinggi terhadap yayasan
•
Tidak boleh merangkap Pengurus dan Pengawas
•
Wajib mengadakan rapat minimal 1kali dalam 1tahun
•
Wajib melakukan evaluasi kekayaan, hak,dan kewajiban yayasan
•
Menyusun rencana tahun mendatang
2.
PENGURUS
• Melakukan pengurusan
yayasan
• Yang cakap menurut hukum
• Tidak boleh merangkap
Pembina, Pengawas
• Diangkat oleh Pembina
untuk masa kerja selama 5 tahun& dapat diulang 1x
• Susunan :
•
Ketua
•
Sekretaris
•
Bendahara
•
Diangkat, diberhentikan, diganti berdasar Anggaran Dasar oleh
Pembina, dengan pemberitahuan tertulis pada Menteri, apabila tidak sesuai
dengan peraturan, Pengurus berhak menolak pengankatan, pemberhentian dan
penggantian.
• Tidak dapat mengikat
yayasan sebagai penjamin hutang
• Tidak dapat mengalihkan
kekayaan yayasan tanpa persetujuan Pembina dan membebani kekayaan yayasan untuk
kep.pihak lain
• Pailit karena kesalahan
pengurus, maka Pengurus secara tanggung renteng harus bertanggung jawab
• Pernah menyebabkan yayasan
rugi karena salah mengurus tidak dapat menjadi pengurus dalam jangka waktu 5
tahun di yayasan manapun.
3.
PENGAWAS
•
Tugasnya melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Pengurus.
•
Jumlah 1 orang, cakap menurut hukum,tidak boleh merangkap
•
Dapat memberhentikan sementara pengurus
•
Diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diulang 1kali
• Pengangkatan, susunan,
tatacara pemberhentian, penggantian berdasar Anggaran Dasar Yayasan
Yayasan wajib membuat
laporan keuangan dan wajib mengumumkan laporan keuangan tersebut dalam surat kabar untuk Yayasan
yang menerima bantuan lebih dari Rp. 500.000.000,-. Pemerintah berhak untuk
melakukan pemeriksaan terhadap yayasan
Pembubaran yayasan terjadi
apabila :
1.
Jangka waktu berakhir,
2.
Tujuan tercapai atau tidak tercapai,
3.
Putusan PN
Yayasan asing dapat
beroperasi dengan melakukan merger dengan yayasan Nasional.
Berdasarkan peraturan
tentang Yayasan, sekarang yayasan wajib menyusun laporan keuangan tahunan
wajib, dan wajib mengumumkan laporan tahunan (secara lokal dan melalui media
koran). Dimana laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik.
Dari aspek perpajakan,
yayasan adalah merupakan wajib pajak, walaupun ada penghitungan khusus bagi
Yayasan dalam hal Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan
Bangunan.
********
0 komentar:
Posting Komentar