ETIKA BISNIS KEWAJIBAN KARYAWAN DAN PERUSAHAAN

| Kamis, 04 April 2013

BAB 9
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

A.    Studi Kasus
Saat ini banyak sekali produk obat anti nyamuk yang beredar di Indonesia. Obat anti nyamuk yang berguna menghilangkan nyamuk yang menggigit kita, salah satu contohnya ialah obat nyamuk bermerek HIT.
                             

Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.


B.     Tanggung Jawab Legal dan Tanggung Jawab Moral Perusahaan

Perusahaan mempunyai tanggung  jawab legal, karena sebagai badan hukum ia memiliki status legal. Karena merupakan badan hukum, perusahaan mempunyai banyak hak dan kewajiban legal seperti, menuntut pengadilan, dituntut di pengadilan, mempunyai milik, mengadakan kontrak, dan lain – lain. Seperti subyek hukum yang biasa, perusahaan pun harus menaati peraturan hukum dan harus memenuhi hukumannya, bila terjadi pelanggaran. Intinya, perusahaan mempunyai tanggung jawab legal. Didalam studi kasus obat nyamuk HIT, mempunyai tanggung jawab legal yaitu dituntut di Pengadilan karena telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. Jadi pihak konsumen dapat menuntut pihak obat nyamuk HIT dalam mempertanggung jawabkan produknya yang berbahaya.
Di sisi tanggung jawab legal juga terdapat tanggung jawab moral. Supaya perusahaan mempunyai tanggung jawab moral, perusahaan harus berstatus moral atau dengan kata lain perlu melakukan pelaku moral. Pelaku moral (moral agent) bisa melakukan perbuatan yang kita beri kualifikasi etis atau tidak etis. Untuk itu salah satu syarat yang penting adalah memiliki kebebasan atau kesanggupan mengambil keputusan bebas. Jadi, tidak ada konsekuensi untuk praktek bisnis. Sebab seandainya perusahaan sendiri terlepas dari orang – orang yang bekerja di dalamnya tidak merupakan pelaku moral dan karena itu tidak bisa memikul tanggung jawab moral, namun pimpinan perusahaan tetap merupakan pelaku moral dan akibatnya memikul tanggung jawab moral atas keputusan yang mereka ambil. Di dalam contoh studi kasus terdapat bahwa jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur (produksi HIT) sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1.       Pasal 4, hak konsumen adalah :
·         Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
·         Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
·         PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2.       Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
·         Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
·         PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.       Pasal 8
·         Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·         Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
·         PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.       Pasal 19 :
·         Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·         Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·         Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
·         Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran tanggung jawab moral  yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

C.     Pandangan Milton Friedman tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat. Tanggung jawab sosial kepada : dirinya sendiri, kepada para karyawan, kepada perusahaan lain dan seterusnya. Kita membicarakan tanggung jawab sosial yang disoroti adalah tanggung jawab moral terhadap masyarakat dimana perusahaan menjalankan kegiatannya, entah masyarakat dalam arti sempit seperti lingkungan disekitar sebuah pabrik atau masyarakat luas. Kita mulai dengan mempelajari suatu pandangan cukup ekstrem tentang maksud dan peranan tanggung jawab sosial perusahaan yang di kemukakan oleh ekonom besar dari Amerika Serikat, Milton Friedman.
Milton Friedman (1912-) adalah profesor emeritus dari Universitas Chicago dan pemenang nobel bagian ekonomi pada tahun 1976. Beliau telah menulis buku dengan judul Capitalism and Freedom (1962) dan tulisan kecil yang berjudul The Social responcibility of business is to increase its profit. Maksudnya ialah satu –satunya tanggung jawab perusahaan adalah meningkatkan keuntungan sampai menjadi sebesar mungkin. Tanggung jawab ini diletakkan dalam tangan para manajer. Selain itu perusahaan publik dimana kepemilikan terpisah dari manajemen. Para manajer hanya menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh para pemegang saham sebagai pemilik perusahaan. Jadi, tanggung jawab sosial boleh saja dijalankan oleh para manajer secara pribadi, seperti juga semua orang lain, tetapi sebagai manajer perusahaan mereka mewakili para pemegang saham dan karena itu tanggung jawab mereka adalah mengutamakan kepentingan mereka, yakni memperoleh keuntungan sebanyak mungkin. Selain perusahaan peran penting terdapat pada pemerintah yaitu memerangi kemiskinan, mengumpulkan pajak dan memutuskan pemakaian uang pajak. Friedman menyimpulkan bahwa doktrin tanggung jawab sosial dari bisnis merusak sistem ekonomi pasar bebas. Bahwa dalam masyarakat bebas terdapat satu dan hanya satu tanggung jawab sosial untuk bisnis, yakni memanfaatkan sumber dayanya dan melibatkan diri dalam kegiatan – kegiatan yang bertujuan meningkatkan keuntungannya, selama hal itu sebatas aturan – aturan main. Milton Friedman adalah pelopor utama dari neoliberalisme, aliran dalam ekonomi yang ingin sedapat mungkin menerapkan pemikiran liberalisme klasik Adam Smith dalam situasi abad ke 20. Baru dalam tahun 1980-an Friedman merasa pandangannya diterima umum. Yang perlu ditolak dari pandangan Friedman adalah tekanan berat sebelah pada posisi pemegang saham. Contoh yang diberikan untuk menolak tanggung jawab sosial adalah :
·         Perusahaan tidak perlu membatalkan kenaikan harga produk demi mencegah inflasi, menerima tenaga kerja baru.
·         Perusahaan tidak wajib mengeluarkan lebih banyak biaya untuk mengurangi polusi daripada apa yang perlu demi kepentingan perusahaan.

D.    Tanggung Jawab Ekonomis dan Tanggung Jawab Sosial

Bisnis selalu memiliki dua tanggung jawab yaitu tanggung jawab ekonomis dan tanggung jawab sosial. Tetapi langsung perlu dicatat bahwa hal itu hanya berlaku untuk sektor swasta. Dalam perusahaan negara BUMN. Contohnya transportasi kereta api dianggap penting karena untuk masyarakat umum. Sehingga jasa ini harus terus tersedia, walaupun dari segi ekonomis tidak menguntungkan. Kelangsungan usahanya seluruh terletak dalam tangannya sendiri. Jika mengalami defisit untuk periode lama, mau tidak mau perusahaan swasta harus tutup. Di sini lah letaknya tanggung jawab ekonomis sebuah perusahaan. Ia harus berusaha agar kinerja ekonomisnya selalu baik. Perusahaan yang sehat harus menghasilkan laba. Modal yang ditanamkan di dalamnya harus diperoleh kembali dalam jangka waktu yang wajar, bersama dengan laba yang wajar pula. Hal itu merupakan tanggung jawab ekonomis perusahaan.
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Kegiatan – kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal ini bisa terjadi dengan dua cara : positif dan negatif. Secara positif, perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata – mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya. Contohnya adalah menyelnggarakan pelatihan keterampilan untuk penganggur atau mendirikan panti asuhan untuk anak – anak yatim piatu. Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis, tetapi akan merugikan masyarakat atau sebagian masyarakat. Contoh dalam bidang lingkungan hidup. Misalnya pabrik kertas, yang paling menguntungkan adalah membuang limbah ke sungai. Secara ekonomis meringankan biaya tetapi akan merugikan banyak pihak. Masyarakat sekitar tidak bisa menggunakan air karena tercemar. Tidak bisa digunakan dalam rumah tangga, seperti mandi dan cuci pakaian juga para petani tidak bisa memakai air untutk irigasi sawah. Ikan akan mati dan seluruh ekosistem akan terganggu. Jika kita membedakan tanggung jawab sosial dalam arti positif dan negatif, langsung menjadi jelas konsekuensinya dalam rangka etika. Selain perusahaan yang berusaha ada juga usaha pemerintah dalam membantu pengusaha. Seperti menawarkan fasilitas khusus, seperti kredit dengan syarat lunak atau keringanan pajak.




E.     Kinerja Sosial Perusahaan

Memang ada pengusaha – pengusaha besar yang memperoleh nama harumbukan saja karena keberhasilan di bidang bisnis. Perusahaan yang sukses memiliki keterampilan manajemen terbaik untuk membantu orang masyarakat yang membutuhkan secara efisien. Pengusaha mempunyai tanggung jawab sosial dalam arti positif. Di indonesia, perusahaan bisa menyalurkan melalui yayasan atau membangun yayasan. Salah satu contohnya ialah yayasan Prasetya Mulya. Ada beberapa alasan mengapa bisnis menyalurkan sebagian dari labanya kepada karya amal melalui yayasan independen. Alasan pertama berkaitan dengan kenyataan bahwa perusahaan – perusahaan berstatus publik. Di samping alasan finansial, seperti kemudahan pajak, alasan lain lagi bahwa pimpinan perusahaan tidak bisa ikut campur dalam urusan yayasan independent agar bantuan mereka menjadi lebih tulus. Selain itu amal bisa digunakan untuk meningkatnkan citra perusahaan di mata masyrakat, baik masyarakat di dekat pabriknya maupun masyrakat luas. Contohnya PT jamu sido muncul memberikan tiket bus gratis bagi penjual jamu gendong untuk pulang mudik lebaran. Upaya untuk meningkatkan citra atau karya amal disebut kinerja sosial perusahaan. Tidak kalah pentingnya mempunyai hubungan baik dengan masyarakat di sekitar pabrik dan dengan masyarakat umum. Dan tidak boleh dilupakan bahwa citra baik itu dibentuk dalam hubungan dengan semua stakeholders.















0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲