BAB 9
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
A.
Studi Kasus
Saat
ini banyak sekali produk obat anti nyamuk yang beredar di Indonesia. Obat anti
nyamuk yang berguna menghilangkan nyamuk yang menggigit kita, salah satu
contohnya ialah obat nyamuk bermerek HIT.
Produk
HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan
nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak
negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam
kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu
Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT
yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L
(cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan
penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber
: Republika Online). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT
Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
B.
Tanggung Jawab Legal dan Tanggung Jawab
Moral Perusahaan
Perusahaan
mempunyai tanggung jawab legal, karena
sebagai badan hukum ia memiliki status legal. Karena merupakan badan hukum,
perusahaan mempunyai banyak hak dan kewajiban legal seperti, menuntut
pengadilan, dituntut di pengadilan, mempunyai milik, mengadakan kontrak, dan
lain – lain. Seperti subyek hukum yang biasa, perusahaan pun harus menaati
peraturan hukum dan harus memenuhi hukumannya, bila terjadi pelanggaran.
Intinya, perusahaan mempunyai tanggung jawab legal. Didalam studi kasus obat
nyamuk HIT, mempunyai tanggung jawab legal yaitu dituntut di Pengadilan karena
telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. Jadi pihak
konsumen dapat menuntut pihak obat nyamuk HIT dalam mempertanggung jawabkan
produknya yang berbahaya.
Di
sisi tanggung jawab legal juga terdapat tanggung jawab moral. Supaya perusahaan
mempunyai tanggung jawab moral, perusahaan harus berstatus moral atau dengan
kata lain perlu melakukan pelaku moral. Pelaku moral (moral agent) bisa
melakukan perbuatan yang kita beri kualifikasi etis atau tidak etis. Untuk itu
salah satu syarat yang penting adalah memiliki kebebasan atau kesanggupan
mengambil keputusan bebas. Jadi, tidak ada konsekuensi untuk praktek bisnis.
Sebab seandainya perusahaan sendiri terlepas dari orang – orang yang bekerja di
dalamnya tidak merupakan pelaku moral dan karena itu tidak bisa memikul
tanggung jawab moral, namun pimpinan perusahaan tetap merupakan pelaku moral
dan akibatnya memikul tanggung jawab moral atas keputusan yang mereka ambil. Di
dalam contoh studi kasus terdapat bahwa jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari
Makmur (produksi HIT) sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
·
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
·
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
·
PT Megarsari tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi
biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
·
Ayat 2 : “memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
·
PT Megarsari tidak pernah memberi
indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar
disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh
dimasuki lagi.
3. Pasal 8
·
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
·
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
·
PT Megarsari tetap meluncurkan produk
mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang
berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik
dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka
tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
·
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
·
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
·
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari
harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen
PT.
Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran tanggung jawab moral yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu
Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk
tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya
ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan
ruangan tersebut. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya
boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada
jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen
yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas
kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan
yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu
sendiri.
C.
Pandangan Milton Friedman tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung
jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab moral perusahaan terhadap
masyarakat. Tanggung jawab sosial kepada : dirinya sendiri, kepada para
karyawan, kepada perusahaan lain dan seterusnya. Kita membicarakan tanggung
jawab sosial yang disoroti adalah tanggung jawab moral terhadap masyarakat
dimana perusahaan menjalankan kegiatannya, entah masyarakat dalam arti sempit
seperti lingkungan disekitar sebuah pabrik atau masyarakat luas. Kita mulai
dengan mempelajari suatu pandangan cukup ekstrem tentang maksud dan peranan
tanggung jawab sosial perusahaan yang di kemukakan oleh ekonom besar dari
Amerika Serikat, Milton Friedman.
Milton
Friedman (1912-) adalah profesor emeritus dari Universitas Chicago dan pemenang
nobel bagian ekonomi pada tahun 1976. Beliau telah menulis buku dengan judul Capitalism and Freedom (1962) dan
tulisan kecil yang berjudul The Social
responcibility of business is to increase its profit. Maksudnya ialah satu
–satunya tanggung jawab perusahaan adalah meningkatkan keuntungan sampai
menjadi sebesar mungkin. Tanggung jawab ini diletakkan dalam tangan para
manajer. Selain itu perusahaan publik dimana kepemilikan terpisah dari
manajemen. Para manajer hanya menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka
oleh para pemegang saham sebagai pemilik perusahaan. Jadi, tanggung jawab
sosial boleh saja dijalankan oleh para manajer secara pribadi, seperti juga
semua orang lain, tetapi sebagai manajer perusahaan mereka mewakili para
pemegang saham dan karena itu tanggung jawab mereka adalah mengutamakan
kepentingan mereka, yakni memperoleh keuntungan sebanyak mungkin. Selain
perusahaan peran penting terdapat pada pemerintah yaitu memerangi kemiskinan,
mengumpulkan pajak dan memutuskan pemakaian uang pajak. Friedman menyimpulkan
bahwa doktrin tanggung jawab sosial dari bisnis merusak sistem ekonomi pasar
bebas. Bahwa dalam masyarakat bebas terdapat satu dan hanya satu tanggung jawab
sosial untuk bisnis, yakni memanfaatkan sumber dayanya dan melibatkan diri
dalam kegiatan – kegiatan yang bertujuan meningkatkan keuntungannya, selama hal
itu sebatas aturan – aturan main. Milton Friedman adalah pelopor utama dari
neoliberalisme, aliran dalam ekonomi yang ingin sedapat mungkin menerapkan
pemikiran liberalisme klasik Adam Smith dalam situasi abad ke 20. Baru dalam
tahun 1980-an Friedman merasa pandangannya diterima umum. Yang perlu ditolak
dari pandangan Friedman adalah tekanan berat sebelah pada posisi pemegang
saham. Contoh yang diberikan untuk menolak tanggung jawab sosial adalah :
·
Perusahaan tidak perlu membatalkan
kenaikan harga produk demi mencegah inflasi, menerima tenaga kerja baru.
·
Perusahaan tidak wajib mengeluarkan
lebih banyak biaya untuk mengurangi polusi daripada apa yang perlu demi
kepentingan perusahaan.
D.
Tanggung Jawab Ekonomis dan Tanggung
Jawab Sosial
Bisnis
selalu memiliki dua tanggung jawab yaitu tanggung jawab ekonomis dan tanggung
jawab sosial. Tetapi langsung perlu dicatat bahwa hal itu hanya berlaku untuk
sektor swasta. Dalam perusahaan negara BUMN. Contohnya transportasi kereta api
dianggap penting karena untuk masyarakat umum. Sehingga jasa ini harus terus
tersedia, walaupun dari segi ekonomis tidak menguntungkan. Kelangsungan
usahanya seluruh terletak dalam tangannya sendiri. Jika mengalami defisit untuk
periode lama, mau tidak mau perusahaan swasta harus tutup. Di sini lah letaknya
tanggung jawab ekonomis sebuah perusahaan. Ia harus berusaha agar kinerja
ekonomisnya selalu baik. Perusahaan yang sehat harus menghasilkan laba. Modal
yang ditanamkan di dalamnya harus diperoleh kembali dalam jangka waktu yang
wajar, bersama dengan laba yang wajar pula. Hal itu merupakan tanggung jawab
ekonomis perusahaan.
Tanggung
jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar
tanggung jawab ekonomis. Kegiatan – kegiatan yang dilakukan perusahaan demi
suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal
ini bisa terjadi dengan dua cara : positif dan negatif. Secara positif,
perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan
semata – mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu
kelompok di dalamnya. Contohnya adalah menyelnggarakan pelatihan keterampilan
untuk penganggur atau mendirikan panti asuhan untuk anak – anak yatim piatu.
Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan –
kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis, tetapi akan
merugikan masyarakat atau sebagian masyarakat. Contoh dalam bidang lingkungan
hidup. Misalnya pabrik kertas, yang paling menguntungkan adalah membuang limbah
ke sungai. Secara ekonomis meringankan biaya tetapi akan merugikan banyak
pihak. Masyarakat sekitar tidak bisa menggunakan air karena tercemar. Tidak
bisa digunakan dalam rumah tangga, seperti mandi dan cuci pakaian juga para
petani tidak bisa memakai air untutk irigasi sawah. Ikan akan mati dan seluruh
ekosistem akan terganggu. Jika kita membedakan tanggung jawab sosial dalam arti
positif dan negatif, langsung menjadi jelas konsekuensinya dalam rangka etika.
Selain perusahaan yang berusaha ada juga usaha pemerintah dalam membantu
pengusaha. Seperti menawarkan fasilitas khusus, seperti kredit dengan syarat
lunak atau keringanan pajak.
E.
Kinerja Sosial Perusahaan
Memang
ada pengusaha – pengusaha besar yang memperoleh nama harumbukan saja karena
keberhasilan di bidang bisnis. Perusahaan yang sukses memiliki keterampilan
manajemen terbaik untuk membantu orang masyarakat yang membutuhkan secara
efisien. Pengusaha mempunyai tanggung jawab sosial dalam arti positif. Di
indonesia, perusahaan bisa menyalurkan melalui yayasan atau membangun yayasan.
Salah satu contohnya ialah yayasan Prasetya Mulya. Ada beberapa alasan mengapa
bisnis menyalurkan sebagian dari labanya kepada karya amal melalui yayasan
independen. Alasan pertama berkaitan dengan kenyataan bahwa perusahaan –
perusahaan berstatus publik. Di samping alasan finansial, seperti kemudahan
pajak, alasan lain lagi bahwa pimpinan perusahaan tidak bisa ikut campur dalam
urusan yayasan independent agar bantuan mereka menjadi lebih tulus. Selain itu
amal bisa digunakan untuk meningkatnkan citra perusahaan di mata masyrakat,
baik masyarakat di dekat pabriknya maupun masyrakat luas. Contohnya PT jamu
sido muncul memberikan tiket bus gratis bagi penjual jamu gendong untuk pulang
mudik lebaran. Upaya untuk meningkatkan citra atau karya amal disebut kinerja
sosial perusahaan. Tidak kalah pentingnya mempunyai hubungan baik dengan
masyarakat di sekitar pabrik dan dengan masyarakat umum. Dan tidak boleh
dilupakan bahwa citra baik itu dibentuk dalam hubungan dengan semua stakeholders.
0 komentar:
Posting Komentar